Tegal - Setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur dan Walikota.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R. Heru Setyawan, saat membuka Bimbingan Teknis Pengisian Data Industri Melalui SIINas, Bimtek yang dilaksanakan di Hotel Riez, (Selasa, 15/2/2022).
Bimbingan teknis diikuti 40 peserta yang merupakan admin dari perusahaan industri di Kota Tegal serta IKM yang tergabung dalam Asosiasi Perajin Industri Kecil Siap Mengembangkan Ekonomi Tegal (APIK BANGET).
Dengan Bimtek, menurut Heru diharapkan industri di Kota Tegal melakukan registrasi di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sehingga terdata di Kementerian Perindustrian RI, serta tertib dalam penyampaian laporan semesteran.
Laporan dari pelaku usaha industri tersebut juga diperlukan oleh Pemerintah Kota Tegal untuk melihat perkembangan industri di Kota Tegal, baik dari sisi produktivitas maupun tenaga kerja.
"Bila industri maju, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak. Di sisi lain, penyiapan tenaga kerja yang berkompeten dapat meningkatkan produktivitas industri, " ujar Heru Setyawan.
Sebagai bentuk apresiasi atas pelaporan secara tertib dan tepat waktu, Kepala Disnakerin juga memberikan piagam penghargaan kepada 10 perusahaan yang telah menyampaikan laporan Semester II Tahun 2021.
Sementara Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Wulan Aprilianti yang hadir sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa indikasi suatu perusahaan masih aktif beroperasi apabila perusahaan tersebut aktif mengirimkan laporan melalui SIINas, baik laporan semesteran maupun laporan IOMKI yang dikirim mingguan.
"Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi, " kata Wulan.
Mekanisme kerja tersebut meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain.
"Tujuannya untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri, " tambahnya.
Di masa pandemi, masih menurut Wulan, perusahaan industri yang melakukan kegiatan produksi, harus memilik Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) yang diajukan melalui SIINas secara berkala dengan mengirimkan laporan secara online.
Bimbingan Teknis juga menghadirkan Pengelola Data Statistik Pusdatin Kementerian Perindustrian, Rahmat Trisandy yang secara langsung memberikan tutorial kepada peserta tentang cara registrasi di SIINas, hingga mengisi data pembangunan dan data produksi di SIINas. (Anis Yahya)